
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) masuk mengejar tindak pidana pengurangan nilai pajak perusahaan dinilai tepat. Hal tersebut menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.
“Hampir 30 persen pemasukan negara kan sumbernya dari pajak. Jika pajaknya dikorupsi, maka pemasukan negara menjadi hilang atau berkurang,” ujar Hibnu, Kamis (27/11/2025).
Hibnu menuturkan, dengan adanya kecurangan pengurangan pajak atau kongkalikong oleh oknum pegawai pajak dengan pihak perusahaan, negara akan mengalami kerugian yang sangat besar. Dengan begitu, jika tindakan ini bisa diusut dan tidak terjadi lagi kongkalikong, maka pendapatan negara akan bisa meningkat.
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Begini Kata Pakar Hukum