Ini Beda Jumlah Anggota Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung



loading…

Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Kini, Wantimpres akan diubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Foto/Dok SINDO

JAKARTA – Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perbedaan jumlah anggota Wantimpres yang ada saat ini dengan DPA yang akan dibentuk, dibahas di artikel ini.

Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA sejauh ini berlangsung mulus. Pada Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Soal perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA , Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. “Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Jumlah Anggota Wantimpres dan DPA

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Saat ini Ketua Wantimpres dijabat Wiranto . Diketahui, Wiranto merupakan mantan Panglima ABRI dan juga mantan Menko Polhukam.

Sementara, anggota Wantimpres saat ini adalah Tahir, M Luthfi Ali Yahya, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Soekarwo, Djan Faridz, dan Gandi Sulistiyanto Soeherman.

Ketentuan jumlah anggota yang ada dalam UU Wantimpres tersebut akan diubah. Dalam draf RUU Wantimpres disebutkan bahwa Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Demikian ulasan tentang perbedaan jumlah anggota Wantimpres saat ini dengan anggota DPA yang akan datang. Semoga artikel ini bermanfaat.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *