
loading…
Kejagung mengajukan permohonan pencabutan paspor tersangka M Riza Chalid dan tersangka korupsi chromebook, Jurist Tan. Foto/SindoNews
“Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir,” ujarnya Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).
Menurut Anang, dengan dicabutnya paspor kedua tersangka itu, mereka hanya memiliki 2 pilihan untuk kembali ke Indonesia. Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB dan kedua dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.
Baca juga: Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi
“Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum (tahu pasti), yang jelas kita memohon dahulu dengan red notice. Nah red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita,” tuturnya.