Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta



loading…

Anggota DPD RI dari NTT Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta. Foto: Ist

JAKARTA – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.

“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya, padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” ujar Abraham di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.

“Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta,” kata Mu’ti di Istana Presiden pada akhir November 2024.

Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini bukan hanya sekolah negeri, tapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.

Bahkan, sekolah swasta jumlahnya sangat banyak melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.

“Memang jangan diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa,” kata anggota Komite I DPD ini.

Senator empat periode ini menyebutkan di NTT sekarang ini banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal, mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.

Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak bisa rekrut guru baru karena tidak sanggup membayar gajinya. Hal itu terjadi karena jumlah murid di sekolah swasta juga berkurang akibat sekolah-sekolah negeri sudah sampai ke desa-desa. Maka untuk membantu kekurangan guru harus ada intervensi pemerintah.

“Zaman Orde Baru dulu, ada kebijakan guru PNS bisa mengajar di swasta. Kenapa itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya seperti kebijakan Orde Baru. Jadi kami mengapresiasi kebijakan guru PPPK bisa mengajar di swasta. Tinggal tindak lanjutnya sekarang,” kata Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *