loading…
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerima permohonan perpanjangan pencekalan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Foto: Dok SINDOnews
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan Polri yang ditandatangani langsung Kabareskrim Polri.
Baca Juga
![Firli Bahuri: Bohong, Pernyataan SYL Soal Pemberian Rp1,3 Miliar](https://pict.sindonews.net/webp/102/pena/news/2024/06/25/13/1402741/firli-bahuri-bohong-pernyataan-syl-soal-pemberian-rp13-miliar-cpl.webp)
“Pada 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” ujar Silmy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M Si,” tambahnya.
Menurut dia, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli. Perpanjangan dilakukan selama 6 bulan mulai Juni-Desember 2024.
(jon)