Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

IKPI Ingatkan Tax Amnesty untuk Perbaikan Manajemen Data Perpajakan



loading…

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menjadi narasumber pada diskusi panel di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Foto: Ist

JAKARTA – Tax amnesty harus menjadi langkah reformasi dan bukan cara cepat mencari pendapatan negara . Karenanya, program ini tidak lagi dijadikan alat politik.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum IKPI Associate Professor Edy Gunawan. Keduanya menegaskan tax amnesty harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Vaudy mengatakan, Indonesia tidak bisa terus menerus menggunakan tax amnesty sebagai solusi tambal sulam. “Kalau pengampunan pajak ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan. Harus ada reformasi kelembagaan, penguatan kepatuhan, dan yang penting tidak boleh ada pengulangan dalam jangka pendek,” ujarnya di sela diskusi panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Menurut dia, potensi tax amnesty dalam mengalihkan ekonomi bawah tanah (underground economy) ke sektor formal. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

“Kalau tax ratio sudah tinggi dan kepatuhan sudah mapan, tentu kita tidak butuh lagi tax amnesty ke depan. Tapi sekarang ini bisa jadi alat transisional menuju sistem pajak yang lebih sehat dan strategis,” ucapnya.

Edy Gunawan menekankan tax amnesty yang sudah pernah diterapkan era Presiden Soekarno (1964), Presiden Soeharto (1984), hingga Presiden Joko Widodo (2016), sebenarnya memiliki tujuan jangka panjang yang lebih penting daripada sekadar angka penerimaan.

“Tax amnesty itu bukan cuma menambah penerimaan. Itu efek jangka pendek. Yang paling penting adalah perbaikan manajemen data perpajakan,” ujar Edy.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *