loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Foto/Nur Khabibi
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan ( OTT ) yang digelar pada Sabtu (15/3/2025). Adapun enam tersangka tersebut adalah:
1. Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta.