Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ibu Kota Negara Masih Jakarta Sebelum Terbit Keppres IKN



loading…

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, Pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.

Tito menjelaskan status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada Keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga,” tutur Tito.

Kendati demikian, Tito menegaskan, Jakarta masih berstatus ibu kota sata ini. Apalagi, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.

“(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Keppres. Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” imbuhnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada Keppres. Hal itu, kata dia, juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN. “Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya Ibu Kota RI itu adalah DKI Jakarta,” kata Supratman.

Supratman pun mengatakan, Keppres terkait IKN akan terbit setelah infrastruktur di IKN siap. “Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya kan,” terang Supratman.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *