Hukuman Oknum Polri Harus Lebih Berat



loading…

Pengamat hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan menetapkan tersangka narkoba. Foto: Ist

JAKARTA – Tindakan tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan menetapkan tersangka narkoba patut diapresiasi. Tindakan itu sesuai Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan saksi etik, administrasi, dan juga pidana.

“Langkah cepat Polri terhadap respons aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian, Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka patut diapresiasi,” ujar pengamat hukum Prof Henry Indraguna yang juga Guru Besar Unissula Semarang, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Belum Tahan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Masih Jalani Patsus

Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menuturkan bila terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, mantan Kapolres Bima itu dapat dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.

“Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba,” ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *