Hukuman Kerja Sosial bagi Napi Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas



loading…

Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Gunung Sindur. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meyakini, penerapan Pasal 14 A hingga 14 F KUHP dapat mengatasi over capacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Saya lihat bahwa ini adalah satu hal yang positif. Untungnya adalah nantinya di setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas ya. Dan sifat hukumannya kan apa pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi saat menjadi pembicara kunci dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana bersyarat KUHP di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Hadi berharap, para pelaku pidana tetap mendapatkan efek jera dengan pemberlakuan hukuman pengawasan dan kerja sosial atau non-pemenjaraan. “Ya itulah sebabnya kita melakukan satu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Indonesia belum memiliki modul dan detail teknis mengenai pelaksanaan Pasal 14 A hingga 14 F.

Sehingga, acara hari ini dapat menjadi acuan yang tidak terpisahkan dengan rangkaian kegiatan setelah ini, sekaligus sebagai persiapan berlakunya KUHP baru.

“Kita belum memiliki petunjuk teknis yang begitu detail, tentang pelaksanaan dari Pasal 14 A sampai Pasal 14 F, sehingga itu menjadi salah satu upaya bersama-sama antara Bappenas dengan Kemenko Polhukam, Kemenkumham dan Kejaksaan untuk membuat satu pedoman yang diharapkan bisa menjadi rujukan pada saat ini diimplementasikan,” katanya.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *