Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Hukum Pidana Kekinian dalam Kehidupan Masyarakat Era Globalisasi



loading…

Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews

Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

JIKA ahli hukum pidana masih memandang hukum pidana masih seperti yang dulu, bertujuan membalas dendam dan bersamaan dengan itu, melindungi masyarakat; dipastikan keliru. Berdasarkan pengamatan dan penelitian menunjukkan bahwa, selama 78 tahun filosofi pemidanaan dengan tujuan pembalasan telah menimbulkan kontra produktif, overkapasisa hunian di Lapas sebesar 200%, recidivis bertambah.

Termasuk menyebabkan anggaran penegakan hukum meningkat tidak sebanding dengan hasilnya. Yang terjadi adalah hanya kepuasan reaksi masyarakat yang pada umumnyayang membenci kejahatan dan pelaku kejahatan sejak awal.

Perkembangan peradaban manusia dalam bermasyarakat pada pertengahan abad 19 dan era abad 21 saat ini telah jauh berbeda. Baik dari aspek karakter dan budaya hukum masyarakat maupun dari perkembangan organisasi yang dinamakan negara dan bangsa.

Hukum pidana kekinian secara universal menganut pemahaman bahwa, manusia harus dipandang sebagai subjek hukum sekalipun dalam status tersangka/terdakwa. Di mana perlindungan hukum-hak asasi yang bersangkutan baginya sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka sidang pengadilan harus dan wajib dijaga dan dijamin sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tanpa kecuali.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *