Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran



loading…

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka sampai saat ini tidak ada pelanggara berat secara konstitusional. Foto/SindoNews

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyoroti pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme di MPR. Sarmuji menegaskan tak ada ruang konstitusional yang bisa melengserkan Gibran.

Pasalnya, Gibran tak pernah melakulan pelanggaran serius yang menjadi dasar dimakzulkan melalui MPR. “Hingga saat ini Wapres Gibran tidak ada pelanggaran yang memungkinkan secara konstitusional bisa dilengeserkan,” ujar Sarmuji, Senin (28/4/2025).

Sarmuji menegaskan, Gibran terpilih menjadi Wapres secara konstitusional yakni, melalui proses panjang Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan, hasil pemilu juga telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Wapres Gibran tetpilih secara konstitusional dan melalui proses yang panjang termasuk melalui Mahkamah Konstitusi,” terang Sarmuji.

Atas dasar itu, tak ada ruang konstitusional yang bisa melengserkan Gibran. “Hingga saat ini tidak ada ruang konstitusional pelengseran Wapres Gibran,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Forum Purnawirawan TNI telah melayangkan sikap pada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, mengusulkan agar dilakukan pergantian Wapres melalui MPR.

Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya.

Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel. Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *