loading…
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya terkait pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU. Foto/YouTube KPU
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
(rca)