Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Diminta Ajukan Banding



loading…

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterima Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Sebab, vonis yang dijatuhkan hanya setengah dari tuntutan jaksa.

“Saya berharap KPK banding atas putusan majelis hakim,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (26/7/2025).

Yudi juga menyoroti hakim yang tidak mengakomodasi dakwaan kumulatif jaksa. Dalam putusannya, Hasto hanya terbukti melakukan suap. Dakwaan soal perintangan penyidikan tidak terbukti.

Sebelumnya, KPK memilih menunggu salinan putusan utuh atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah menerima salinan tersebut, KPK akan mempelajari sebelum melakukan upaya lanjutan.

Baca Juga: Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Kristiyanto Melakukan Perintangan Penyidikan



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *