Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah


loading…

MKMK membacakan putusan terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, hari ini, Kamis (25/4/2024) buntut laporan dugaan pelanggaran etik oleh FORMASI dan GAS. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah , hari ini, Kamis (25/4/2024). Putusan ini buntut laporan dugaan pelanggaran etik oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

Sidang pleno pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi karena secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN)

Baca Juga

Pelantikannya Dianggap Kontroversi, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah: Mohon Doanya Saja

Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang diserahkan GAS melaporkan Guntur karena diduga terlibat dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan atas laporan FORMASI dan GAS di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *