Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Hakim MK Tak Boleh Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya



loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan sengeketa hasil Pilkada serentak MK mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Foto/Danan Daya Arya Putra

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya.

Sebagai contoh, jika hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim tersebut tidak akan menangani gugatan asal Pilkada Jateng.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” kataKepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada wartawan dikutip Sabtu (4/1/2025).

Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.

“Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” kata Faiz.

Sementara itu, MK telah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Gugatan paling banyak didaftarkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

“Sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati,” sambungnya.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *