Hakim Eman Tidak Bisa Dilaporkan ke KY dan MA karena Putusannya


loading…

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tony RM menegaskan bahwa Hakim Eman Sulaeman tidak dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Foto/iNews TV

JAKARTA – Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Tony RM menegaskan bahwa Hakim Eman Sulaeman tidak dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Hal itu buntut putusannya yang telah membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon .

Hal ini disampaikan Tony dalam dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono bertajuk ‘Pegi Bisa Tersangka Lagi?’ di iNews TV, Selasa (16/7/2024). Menurutnya, kedua lembaga tersebut hanya bisa memeriksa menyangkut perilaku hakim pada saat memimpin jalannya persidangan.

Baca Juga

Otto Hasibuan Sebut Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Angin Segar 5 Terpidana Lain

“Tidak bisa (melaporkan hakim Eman atas putusannya). Kalau melaporkan perilaku kalau ke Bawas dan KY itu hanya perilaku, oke silakan,” ujar Tonny dalam penjelasannya.

Tony pun mengingatkan beberapa hari sebelum sidang putusan, Hakim Eman Sulaeman juga sudah meminta tanggapan kepada semua pihak, baik Pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, serta Termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat.

“Sudah dinilai sama kedua pihak, baik Pemohon maupun Termohon bahwa Hakim Eman Sulaeman dalam memimpin sidang telah bersikap arif dan bijaksana. Tidak ada perilaku yang mereka persoalkan,” paparnya.

(kri)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *