Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api



loading…

Keputusan KPK dinilai bermain api dengan mengalihkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Foto/SindoNews

JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bermain api dengan mengalihkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Hal itu sebagaimana disampaikan eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).

Yudi menyatakan, KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera digulir di ruang sidang setelah menahan yang bersangkutan, bukan malah menjadikannya sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Momen Keluarga Besuk Tahanan KPK di Hari Pertama Lebaran 2026

Terlebih kata Yudi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun. “Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah),” ujarnya.

Diketahui, Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *