
loading…
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hari ini. Foto/Dok.SindoNews
“Benar, hari ini Kamis (12/3/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 – 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
Gus Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. “Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” Budi Prasetyo.
Praperadilan Tidak Diterima
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka pun tetap sah.
Hal itu diputuskan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.