loading…
Kementerian Lingkungan Hidup resmi menggugat secara perdata 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatera Utara. Foto: Dok Sindonews
Kementerian LH menggugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan yang diduga penyebab banjir di tiga wilayah terdampak yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Baca juga: Pemerintah Masih Sanggup Tangani Banjir Sumatera, Belum Butuh Bantuan Asing
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, telah mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat yakni fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian terputus, dan rasa aman terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dikutip Jumat (16/1/2026).
Dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. Gugatan ini dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” ujarnya.