Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Gandeng Kementerian Lembaga, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL



loading…

Polri bersama jajaran pemerintah pusat mengambil langkah tegas menertibkan kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL). FOTO/IST

JAKARTA – Polri bersama jajaran pemerintah pusat mengambil langkah tegas menertibkan kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Langkah yang dilakukan melalui program Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan besar, bahkan menimbulkan korban jiwa banyak serta kerusakan infrastruktur jalan,

“Untuk itu kami berkolaborasi dengan berbagai intansi dan lembaga terkait untuk merespons dan memitigasi fenomena ini. Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak laik jalan,” kata Irjen Agus Suryonugroho, Kamis (20/5/2025).

Penertiban dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah pusat hingga wilayah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik.

Agus menjelaskan, penertiban kendaraan ODOL dijalankan melalui tiga tahap utama. Yang pertama, akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial. Kemudian, pendataan oleh petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.

Kedua, tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.

Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan ODOL yang tetap beroperasi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *