loading…
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengusung Restorative Justice mendapat apresiasi. Foto/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penghargaan tersebut dalam kategori Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas. Malam penganugerahan ini diadakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.
Harli Siregar menyampaikan terima kasih atas dukungannya dalam menjaring gagasan terbaik dari instansi.
“Satu gagasan yang sungguh luar biasa yang diberikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kaitan dengan perubahan wajah penegakan hukum di Indonesia selama ini,” kata Harli dikutip, Minggu (28/9/2024).
Menurutnya, Jaksa Agung memiliki ide dan gagasan yang sungguh batiniah, bagaimana supaya hukum yang selama ini dikenal selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Tetapi beliau merubah itu dengan paradigma bahwa penegakan hukum saat ini menjadi tajam ke atas dan humanis ke bawah,” ucapnya.
Dijelaskan Harli, letak humanisnya, melalui peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
“Hal ini menjadi satu ide dan gagasan yang sangat humanis dan cemerlang dari seorang Jaksa Agung Burhanuddin. Sehingga masyarakat kita yang membutuhkan keadilan, masyarakat di tingkat bawah itu sungguh-sungguh bisa merasakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Harli Siregar.
“Ada ribuan perkara, bahkan lebih dari enam ribu perkara yang sudah kami selesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif ini. Dan itu sangat dirasakan, sangat begitu positif bagi rakyat kecil. Sehingga bagaimana hukum sungguh hadir-hadir dalam kaitan dengan bukan hanya berkepastian tetapi yang paling penting adalah bagaimana hukum mewujudkan adanya keadilan dan kemanfaatan,” pungkasnya.
(maf)