Fraksi PKS Siap Perjuangkan Poin-poin Usulan Forkopi soal RUU Perkoperasian



loading…

Fraksi PKS DPR menerima kunjungan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Gedung Nusantara I, Ruang Rapat Fraksi PKS DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/11/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menerima kunjungan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Audiensi digelar di Gedung Nusantara I, Ruang Rapat Fraksi PKS DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Rombongan dari Forkopi diterima langsung oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK. Amin menjelaskan, kedatangan rombongan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perkoperasian untuk segera dibahas di DPR.

“Forkopi sangat berharap agar RUU Perkoperasian itu segera diproses. Karena Undang-Undang Koperasi yang ada sekarang umurnya sudah 32 tahun, yaitu sejak 1992. Jadi undang-undang perlu segera direvisi dan RUU yang ada segera diproses, sehingga secepatnya bisa terwujud undang-undang perkoperasian yang baru,” kata Amin.

Dia mengatakan, status RUU Perkoperasian saat ini adalah masuk dalam kumulatif terbuka dan harus diproses DPR. “(DPR) Periode yang kemarin, pemerintah sudah mengajukan draft RUU Perkoperasian ke pimpinan DPR. Tapi sampai akhir periode ini ternyata tidak ada disposisi ke Komisi VI,” imbut.

Maka itu, kata Amin, pada awal masa kerja DPR periode ini pihaknya di Komisi VI akan mendorong RUU Perkoperasian ini segera disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, menurutnya, dalam audiensi ini Forkopi berharap agar poin-poin usulan mereka diakomodir dan masuk dalam undang-undang perkoperasian yang baru.

Ada sejumlah poin yang diusulkan oleh Forkopi antara lain soal masa jabatan, pengurus koperasi, soal sanksi pidana dan lainnya. “Soal pidana misalnya, semestinya tidak seperti yang ada di draf sekarang. Karena itu akan menjadikan para pelaku koperasi sangat cemas dan akan menghambat kelancaran dari proses-proses perkoperasian itu,” ungkapnya.

Amin memastikan pihaknya di PKS akan memperjuangkan semaksimal mungkin aspirasi dari Forkopi. Sehingga poin-poin yang diusulkan bisa masuk dalam pasal ataupun ayat dalam RUU Perkoperasian.

“Saya berharap pada teman-teman Forkopi untuk melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Kalau kita sendiri kan tidak bisa, nanti kalah, kan demokrasi harus ada dukungan dari mayoritas anggota Panja (Panitia Kerja). Insya Allah panja akan dibentuk awal masa sidang mendatang akan dimulai tanggal 21 Januari 2025,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan Forkopi Kartiko AW mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah poin usulan kepada Fraksi PKS untuk diakomodir dalam pasal-pasal revisi UU Perkoperasian. Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *