Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK



loading…

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman mendorong mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun Peraturan KPU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews

JAKARTAFraksi Partai Demokrat menyatakan sejalan dengan apa yang telah diputuskan pimpinan DPR terkait polemik pengesahan RUU Pilkada . Untuk itu, Fraksi Demokrat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun Peraturan KPU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mendorong agar KPU dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Dorongan ini atas dasar mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi.

“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, tahapan proses Pilkada 2024 yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik.

“Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur, dan adil,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu Fraksi yang menyatakan setuju atas draf Revisi Undang-Undang tentang Pilkada pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

Fraksi Demokrat juga menyatakan setuju agar draf RUU Pilkada ini segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.

(kri)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *