
loading…
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. Foto: Tangkapan layar
Menurutnya, salah satu senjata paling penting KPK telah dilumpuhkan melalui perubahan regulasi yakni Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ia menjelaskan secara teoritis berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahapan dalam pembentukan undang-undang, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
Baca juga: Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi