Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto



loading…

KPK mencegah mantan Anggota Bawaslu Agistriani Tio Fridelina ke luar negeri terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .

“(Dicegah karena kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Pencegahan keluar negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan yang intinya meminta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.

“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua, kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Ia mengatakan Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *