Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK



loading…

Paslon Edy Rahmayadi- Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suara Edy-Hasan di Pilkada Sumut diketahui kalah dengan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution -Surya.

Adapun gugatan Edy-Hasan termuat melalui website resmi MK, resmi didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB. Pasangan nomor urut 2, ini memberikan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Sekedar informasi, KPU Provinsi Sumut telah menetapkan suara hasil Pilkada Serentak 2024. Hasilnya, Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara.

Sementara itu, hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 11.02 WIB MK telah menerima 251 permohonan sengketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Untuk data sementara gugatan yang diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 5 permohonan. Sementara tingkat Kota 45 Permohonan lalu tingkat Kabupaten 201 permohonan.

Jumlah tersebut tentunya akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU daerah menetapkan hasil suara pilkada. Adapun MK bakal menutup pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *