loading…
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washinton DC. Foto/Dok Kedubes RI untuk AS
“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogatif presiden,” kata Roy kepada SindoNews, Minggu (6/4/2025).
Roy menerangkan, tidak ada yang aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjut dia, mekanisme di KBRI setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
“Dalam kebiasaan diplomatik sebetulnya tidak ada yg aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi karena tetap mekanismenya berjalan, di mana Kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” jelas dia.
Sebagai informasi, posisi Duta Besar yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Washington DC, Amerika Serikat sudah kosong selama hampir dua tahun.
Adapun posisi Dubes Indonesia untuk AS kosong setelah Rosan Roeslani tak lagi menjabat pada 17 Juli 2023. Saat itu, Rosan Roeslani diangkat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Menteri BUMN.
(rca)