
loading…
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan mendukung kebijakan satu harga Lebaran 2026. Foto/SindoNews
Kebijakan penerapan tiket satu harga ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 4 Februari 2026, yang mengatur penutupan penjualan tiket layanan eksekutif dan pengalihan ke layanan reguler dengan satu harga pada periode tertentu arus mudik dan arus balik Lebaran .
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan mendukung kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kelancaran pelayanan, pemerataan distribusi pengguna jasa, serta pengendalian kepadatan pelabuhan pada masa puncak Lebaran.
Baca juga: Gapasdap: Kemacetan di Merak–Bakauheni saat Nataru Akibat Keterbatasan Dermaga
“Kebijakan tiket satu harga ini pada prinsipnya bertujuan baik, yaitu memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat arus penumpang dan kendaraan. Gapasdap mendukung kebijakan tersebut demi kepentingan nasional,” ujar Khoiri, Jumat (6/2/2026).
Namun demikian, Khoiri menilai penting adanya kehadiran negara secara proporsional untuk menjaga keberlanjutan usaha operator penyeberangan, karena kebijakan tiket satu harga diterapkan di saat peak season, ketika moda transportasi lain justru diperbolehkan menaikkan tarif hingga batas atas.
Lihat video: Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak
Selain itu, dalam praktik Angkutan Lebaran, khususnya di lintas Merak–Bakauheni, banyak kapal beroperasi dengan pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni, sehingga operator hanya memperoleh pendapatan satu arah, perjalanan balik dilakukan tanpa muatan, sementara seluruh biaya operasional seperti BBM, awak kapal, perawatan, serta biaya sandar dan jasa kepelabuhanan tetap harus dikeluarkan penuh.