Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi



loading…

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479,1 miliar dari PT Darmex Plantations yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang Rp479,1 miliar dari PT Darmex Plantations yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus Nasdem ini berharap Kejagung bisa terus memaksimalkan penyitaan aset tersangka korupsi.

“Apresiasi Kejagung yang jeli dalam menyita aset kejahatan korupsi sampai ratusan miliar ini. Kalau sebulan ada dua kali saja penyitaan seperti ini, sudah lumayan besar pemasukan buat negara. Jadi kalau menurut saya, sering-seringlah para penegak hukum melakukan penyitaan begini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Ke depannya, Sahroni meminta Kejagung untuk fokus dalam mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus-kasus korupsi kakap. Apalagi, kata dia, kejahatan korporasi yang selalu menimbulkan kerugian fantastis bagi negara.

Baca juga: Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma

“Maka penyitaan asetnya juga harus bisa fantastis. Jadi selain pidana badan bagi para pelaku, Kejagung harus bisa follow the money untuk tutupi kerugian negara yang ditimbulkan. Itu baru top,” pungkasnya.

Diketahui, Kejagung menyita uang Rp479,1 miliar dari PT Darmex Plantations yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group. Uang miliar tersebut dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.

Uang tersebut rencananya akan dikirim ke Hong Kong melalui jasa perbankan oleh dua anak usaha, PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Minggu (11/5.2025), menyatakan uang disimpan di rekening titipan Kejaksaan.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan, kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk tahapan tuntutan.

Seiring berjalannya persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Kemudian, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran jumlah uang tersebut sebesar Rp479 miliar,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *