Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman


loading…

Dua dari lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang masih berada di Jerman. Foto/MPI

JAKARTA – Dua dari lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang masih berada di Jerman. Keduanya merupakan Warga Negera Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih Warga Negara Indonesia,” kata Djuhandhani, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga

Mahasiswa Korban Perdagangan Orang di Jerman Dieksploitasi Jadi Kuli Panggul

Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW, 39 tahun; dan A alias AE 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN. Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.

Baca Juga

2 Agen Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Penjara, Denda, dan Korporasi

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *