DPR Tekankan Penyelesaian Hak 1.225 Pegawai Merpati yang Masih Menggantung



loading…

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Charles Honoris menekankan penyelesaian komprehensif terhadap hak mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines yang hingga kini belum tuntas. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi IX DPR RI menekankan penyelesaian komprehensif terhadap hak mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines yang hingga kini belum tuntas. Langkah lintas kementerian diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Charles Honoris menyatakan penjualan aset perusahaan semata tidak cukup untuk menutup kewajiban kepada para pekerja. Karena itu, negara perlu hadir secara aktif mengingat Merpati merupakan BUMN.

Baca juga: Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Berpotensi Tak Dibayarkan, Kok Bisa?

“Ini bukan sekadar soal angka. Ada 1.225 orang yang menggantungkan harapan pada penyelesaian masalah ini. Negara perlu hadir,” ujar Charles dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (18/2/2026).

Komisi IX mendorong digelarnya rapat gabungan lintas komisi dengan melibatkan Komisi VI dan Komisi XI DPR RI. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kementerian terkait guna merumuskan solusi konkret dan berkeadilan.

Dirangkum dari berbagai sumber, persoalan hak mantan pekerja Merpati telah berlangsung lebih dari 11 tahun. Situasi ini berawal sejak proses likuidasi perusahaan mulai berjalan.

Pembayaran pesangon dan dana pensiun hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Kondisi tersebut dipicu keterbatasan aset dengan rasio ketersediaan hanya sekitar 2,91 persen dari total kewajiban.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *