Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

DPR Respons Positif Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA: Harus untuk Kemakmuran Rakyat



loading…

Komisi XII DPR merespons positif Peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang akan digunakan sebagai harga acuan eksportir. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto merespons positif Peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang akan digunakan sebagai harga acuan eksportir. Sugeng menuturkan kebijakan ini harus untuk kemakmuran rakyat.

“Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

“Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Kendati demikian, dia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya. “Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya.

Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.

Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *