Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

DPR Dengar Banyak Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit untuk Rawat Inap



loading…

Ilustrasi pasien rumah sakit. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Zainul Munasichin mendapat laporan saat ini banyak pasien BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit untuk rawat inap. Laporan masyarakat yang diterimanya bahwa sejumlah rumah sakit membatasi untuk melakukan tindakan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

“Jadi saya mendapatkan laporan, dari masyarakat dan juga laporan dari sejumlah rumah sakit, hari ini itu rumah sakit itu sangat membatasi untuk bisa melakukan tindakan terhadap pasien yang pasien BPJS,” kata Zainul kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Dari informasi yang diterima, kata dia, pembatasan itu dilakukan karena ada kebijakan baru dari BPJS Kesehatan yang memperketat persyaratan bagi tindakan pasien BPJS, termasuk di dalamnya adalah rawat inap.

“Ada banyak pasien yang seharusnya itu layak rawat inap, tapi kemudian diputuskan oleh rumah sakit tidak rawat inap. Kenapa? Karena kalau mereka memaksakan merawat inap kan pasien itu, mereka khawatir tidak dibayar oleh BPJS,” ujarnya.

Zainul menyebut, pembatasan ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir ini, dan merata di banyak tempat atau daerah yang sama keluhannya seperti itu. Dia menduga, hal ini ada kaitannya dengan pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mempersoalkan kecilnya iuran peserta BPJS Kesehatan.

“Menurut saya, sungguh tidak tepat kalau kemudian Menteri Kesehatan menurunkan kualitas layanan kesehatan gara-gara besar dan kecilnya iuran BPJS,” tuturnya.

Dia mengaku paham ada defisit antara besarnya iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan dengan tagihan layanan kesehatan dari rumah sakit dan BPJS, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya, kesehatan adalah hak dasar masyarakat.

“Negara enggak boleh kemudian memperlakukan rakyatnya dalam konteks hak dasar itu bicara untung rugi, enggak boleh. Karena kalau negara dalam konteks hak dasar bicara untung rugi, itu berarti negara mengajak berbisnis dengan rakyatnya,” Ttgas Zainul.

“Nah itulah mengapa kita sangat menyesalkan statement dari Pak Menkes yang kemudian sempat mewacanakan peserta BPJS disarankan untuk menambah asuransi untuk meng-cover kekurangan layanan BPJS. Menurut saya itu kurang tepat, kenapa? Karena ya memang desain awal BPJS itu JKN ini, itu adalah memang diperuntukkan untuk memenuhi hak dasar rakyat dalam hal kesehatan,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *