Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber



loading…

DPR dan pemerintah pertimbangkan perluas tugas pokok TNI di antaranya mengatasi narkoba dan pertahanan siber. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi I DPR bersama Pemerintah mempertimbangkan menambah tugas pokok TNI dalam Operasi Perang Selain Militer (OPSM) saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Di antaranya mengatasi peredaran narkoba dan membantu pertahanan siber.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI di sektor OMSP. Namun, pihaknya bersama Pemerintah memperluas tugas pokok TNI.

“Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” tutur Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Hasanuddin mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup pertahanan siber. Selanjutnya, TNI juga akan diberi tugas untun mengatasi masalah narkotika.

“TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” tutur Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan, perluasan tugas TNI ini berkembang untuk menyesuaikan zaman. “Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar,” kata Hasanuddin.

Sekedar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur dalam BAB IV, Bagian Ketiga perihal Tugas TNI UU Nomor 34 tentang TNI di BAB IV.

Adapun ke-14 tugas itu sebagai berikut:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *