DPR Akui Ada Perluasan Wewenang di Revisi UU TNI, Dasco: Tapi Terbatas



loading…

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika dalam draf revisi UU TNI terdapat perluasan wewenang bagi institusi TNI menduduki jabatan sipil. Foto/SINDOnews/Felldy Utama

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika dalam draf revisi Undang-Undang tentang TNI terdapat perluasan wewenang bagi institusi TNI menduduki jabatan sipil. Hanya saja, perluasan wewenang ini bersifat terbatas.

“Sebenarnya begini, kalau dilihat, dibaca di UU TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dasco menjelaskan perluasan wewenang ini dalam rangka menghindari adanya potensi pelanggaran. Pasalnya, selama ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki oleh personel TNI, tapi tidak diatur dalam undang-undang.

“Kalau kita lihat dari beberapa Kementerian/Lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP,” jelasnya.

“Sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan di situ ada perluasan, tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden,” tutup dia.

(kri)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *