Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan



loading…

Kunjungan dosen dan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025). Mereka mendukung revisi UU Penyiaran. Foto/Istimewa

JAKARTA – Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran didukung kalangan dosen dan mahasiswa. Tidak adanya regulasi yang mengatur media baru di luar media penyiaran konvensional (TV dan radio) menjadi penyebabnya. Kepastian hukum ini penting agar tidak ada kebingungan penindakan ketika ada kasus terkait informasi maupun konten dari media baru tersebut.

Menurut Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi Wida Hartika, pihaknya mendukung penuh revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran . Sebab, hingga hari ini banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.

“Bagaimana payung hukum dan arah kiblatnya (dalam konteks penyiaran) belum jelas. Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial,” jelas Wida Hartika di depan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kunjungannya bersama puluhan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025).

Pernyataan Wida didukung para mahasiswa yang hadir. Nur Afifah, mahasiswa dari IMN Sukabumi menyampaikan, revisi ini perlu dilakukan karena perkembangan media yang sangat pesat. Menurutnya, regulasi (penyiaran) yang ada sekarang harus disesuaikan.

Kendati demikian, dia meminta agar revisi UU Penyiaran ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang berpotensi persinggungan kewenangan lintas lembaga. Selain itu, Nur Afifah berharap revisi UU Penyiaran tidak membatasi kebebasan berekspresi di media digital. “Revisi itu perlu ya supaya tidak tertinggal, tapi tetap pada koridor masing-masing,” katanya.

Menyikapi dukungan dari kampus IMN Sukabumi, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi terkait revisi terhadap UU Penyiaran. Menurutnya, setiap masukan ataupun dukungan terkait revisi UU Penyiaran akan disampaikan ke DPR RI.

Ia juga sependapat bahwa revisi terhadap UU Penyiaran menjadi sebuah keniscayaan di tengah makin berkembangnya media baru. “Kami berterima kasih atas dukungan ini. Karena memang kebutuhan yang paling mendesak atas situasi media yang ada sekarang adalah membuat regulasi penyiaran itu relevan dengan perkembangan zaman dan mampu melindungi publik dari dampak negatif perkembangan digital, khususnya konten audio visual,” tandas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *