Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Dicopot usai Kantornya Digeledah Kejagung



loading…

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar dicopot dari jabatannya. Foto/iNews

JAKARTA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Achmad Muchtasyar dicopot dari jabatannya. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung.

Yuliot menyampaikan bahwa proses penonaktifan Dirjen Migas dilakukan setelah Kantor Ditjen Migas digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025).

“Penonaktifan kemarin sore,” kata Wamen Yuliot usai menghadiri rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seasa (11/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa langkah ini diambil kementeriannya dalam rangka melakukan evaluasi internal. Menurutnya, penonaktifan ini juga sebagai bentuk kementeriannya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Untuk Dirjen Migas ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana sesuai hukum yang berjalan, untuk kita lebih Independen untuk melihat ke proses hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

“Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Harli menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan di 3 titik tempat, yakni Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. “Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop, dan 4 soft file,” jelasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *