Diperiksa 3 Kali, Nadiem Makarim Akhirnya Jadi Tersangka Pengadaan Laptop



loading…

Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Sindonews

JAKARTA – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nadiem sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada Kamis (4/9/2025) ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Nadiem menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga saat ini. Nadiem tiba di gedung Kejagung dengan didampingi tim pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *