Dilaporkan ke Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Kasus Vina Minum Urine



loading…

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Iptu Rudiana diduga telah melakukan penganiayaan kepada terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Tindakan itu dilaporkan ke Bareskrim Polri yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa oleh ayah almarhum Eky.

“Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada di lapas sehingga tidak bisa datang,” ujar Jutek di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi mengalami pukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa minum urine.

“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.

“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan,” sambungnya.

Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.

“Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *