loading…
Charlie Chandra bersujud dalam konferensi pers di Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). FOTO/REFI SANDI
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah setelah mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang kini sudah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong kepada Presiden Prabowo untuk melindungi dan mengembalikan hak rakyat. Hari ini saya bersujud kepada Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di hadapan awak media di Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Charlie juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak kepada rakyat dan tidak terjadi peristiwa kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri dan Kapolda Banten yang terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan kasus ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak terima karena Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi tersangka setelah PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie meminta bantuan hukum kepada LBHAP PP Muhammadiyah atas proses hukum yang dialaminya sekarang.