
loading…
Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) menggelar diskusi publik dengan mengusung tema Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS. Foto: Ist
Pegiat Politik dan Hukum La Ode Naufal mengatakan, Peradilan Umum harus didorong oleh kelompok sipil. Dia coba menkonstruksikan kasus Andrie Yunus yang diserahkan ke Puspom TNI.
Baca juga: TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer
Menurut dia, Pasal 65 UU TNI jelas mengatakan militer yang melakukan tindak pidana maka diadili melalui peradilan umum. Namun, hal itu menjadi pertentangan dalam klausul Peradilan Militer yang saat ini sedang digugat Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi, salah satunya Andrie Yunus bagian dari pihak penggugat.
“Sekarang gini, yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin diadili melalui peradilan militer. Di mana Jaksa, Hakim, dan Kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu di mana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil,” ujar Naufal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).