Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Per Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Bulan



loading…

Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito menyatakan, pihaknya harus menyiapkan Rp30 juta demi mencukupi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) , Edi Eko Sasmito menyatakan, pihaknya harus menyiapkan Rp30 juta. Hal ini demi mencukupi kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kapan Edi terakhir kali melakukan setoran ‘sharing’.

“Sharing terakhir itu, kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing di Tanaman Pangan itu, yang pertama itu rutin bulanan,” jawab Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian mengulik soal apa yang dimaksud sharing rutin itu. “Di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta,” jawab Saksi.

Uang tersebut menurut Edi, disiapkan untuk kebutuhan SYL dengan nominal yang relatif kecil. “Sudah dipatok Rp30 juta?” cecar Jaksa.

“Iya karena itu kita mengira, bukan mengira deh, jadi kebutuhan Pak Menteri ini kan ada yang di kita kebutuhan Pak Menteri ini, ada yang kecil-kecil, yang tadi yang kecil misal tiket Bu Tita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar,” papar Saksi.

Saksi melanjutkan, ‘sharing’ lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan SYL dengan nominal besar. Mereka pun menyebutnya ‘sharing insidentil’.

“Jadi mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan, jadi ada namanya sharing insidentil. Jadi kalo ada permintaan yang seperti itu yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direkrorat untuk menambah iuran,” kata Saksi.

“Kalau yang Rp30 jutaan itu untuk biar kita apa ya, jadi kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan,” sambung Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *