
loading…
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menyoroti Kejaksaan Agung karena belum dilaksanakannya eksekusi putusan terhadap terpidana Silfester Matutina yang telah vonis 1,5 tahun pada 2019 silam. Foto/Dok.SindoNews
Hingga kini, Silfester tak kunjung dieksekusi, padahal vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada tahun 2019. Atas peristiwa tersebut, Ibnu menilai bila Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengeksekusi terdakwa.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Dijadikan DPO, Ini Respons Kejagung
“Terlebih lagi dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa,” ujar Ibnu dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).