
loading…
Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun 2026 ini. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto/Felldy Utama
“Kami sudah sepakat bahwa dalam prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Pimpinan Komisi II DPR telah menyatakan bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas Undang-Undang Pilkada. Hal ini, kata Dasco, sekaligus membantah isu yang bergulir terkait adanya wacana pemilihan Kepala daerah dipilih lewat DPRD.
Baca Juga: Gerakan Rakyat Tolak Usulan Pilkada melalui DPRD: Berisiko Memperkuat Politik Elite
“Nah, itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan untuk dibahas,” tegasnya.
Kesepakatan ini dicapai setelah Dasco menggelar rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI.
(zik)