
loading…
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa sudah sah secara hukum, karenanya pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.
Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Parulian Paidi Aritonang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk melalui proses yang tidak sederhana.
Menurut Parulian, perkara yang menjerat Nadiem merupakan pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak gegabah dalam menetapkan dakwaan.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook