Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

CSED-Indef Dorong Reformasi Kelembagaan Haji dan Umrah



loading…

Pelepasan keberangkatan calon jemaah haji kloter pertama DKI Jakarta dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur ke Bandar Udara Soekarno-Hatta. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Dorongan reformasi kelembagaan haji dan umrah disuarakan Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED-Indef) .Revisi UU Haji sangat memungkinkan dilakukan.

Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji dan umrah terbesar di dunia. Setiap tahunnya, jutaan warga Indonesia menunaikan ibadah umrah, sementara itu antrean haji reguler dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Besarnya antusiasme masyarakat ini menandakan potensi besar sekaligus tantangan dalam menata ekosistem haji dan umrah secara terstruktur, adil, dan berkelanjutan. Selain itu, terdapat lembaga layanan haji yang memiliki peran tumpang tindih satu sama lain.

Menurut Kepala CSED-Indef Nur Hidayah, pengelolaan dana haji memiliki urgensi yang tinggi karena hasil investasinya digunakan untuk menutup kesenjangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Landasan hukum pengelolaan keuangan haji ini merujuk pada UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018.

Baca Juga: BPKH Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pengelolaan Dana Haji

Pada tahun 2023 terjadi peningkatan aset yang berasal dari investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil. Dari sisi investasi terjadi penurunan sebesar 20,09%, dan proporsi investasi emas mulai masuk sebagai diversifikasi baru dengan keuntungan sekitar 12% atau Rp48 juta.

“Dalam konteks global, Indonesia dapat mencontoh pendekatan Malaysia yang telah menggunakan kerangka alokasi aset strategis yang kuat, dengan komposisi pendapatan lembaga haji yang sebagian besar berasal dari efek berpendapatan tetap. Malaysia juga telah membedakan subsidi sejak 2022 berdasarkan kelompok ekonomi: B40 (pendapatan bawah), M40 (menengah), dan T20 (atas), di mana kelompok T20 tidak lagi disubsidi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/6/2025).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *