CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!



loading…

Ahli Hukum Korporasi Ariawan Gunadi kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk salah gugat. Foto: SindoNews

JAKARTA – Ahli Hukum Korporasi Ariawan Gunadi kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP ) kepada PT MNC Asia Holding Tbk salah gugat. Pasalnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan pada penerbit surat berharga, bukan kepada arranger.

Ariawan menjelaskan hal itu dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding, Rabu (25/2/2026). “Pandangan saya yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga, dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi keabsahan dari terbitan dokumen itu,” ungkap Ariawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Dengan demikian, tambah dia, perusahaan broker atau arranger tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum apabila ada permasalahan dalam surat berharga itu. Ariawan menyebut bahwa dalam setiap transaksi arranger hanya merupakan fasilitator.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *