Chinese Wall dan Ilusi Keadilan Pasar Modal



loading…

Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews

Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

PASAR modal kerap dipuja sebagai simbol rasionalitas ekonomi, tetapi justru di sanalah informasi berubah menjadi senjata kekuasaan. Satu bocoran data yang berpindah tangan sebelum waktunya mampu menggeser harga, menentukan pemenang, dan menyingkirkan investor kecil tanpa pernah terlihat sebagai kejahatan biasa.

Dalam ruang gelap inilah Chinese Wall diuji: apakah ia sungguh menjadi tembok hukum yang melindungi keadilan pasar, atau hanya tirai tipis yang menutup praktik privilese informasi.

Pasar modal modern dibangun di atas asas keterbukaan informasi, perlakuan yang setara bagi seluruh investor, dan integritas pelaku usaha. Ketiga asas ini runtuh ketika informasi istimewa dikomodifikasi oleh segelintir pihak.

Chinese Wall atau information barrier dirancang sebagai mekanisme pembatasan arus informasi di dalam institusi keuangan agar pihak yang menguasai informasi material non-publik tidak dapat mentransmisikannya kepada pihak yang melakukan transaksi atau memberi rekomendasi investasi. Dalam teori ekonomi kelembagaan, pembatasan ini merupakan instrumen untuk menekan information asymmetry yang menurut Joseph E. Stiglitz adalah sumber utama kegagalan pasar dan distorsi harga yang sistemik (Joseph E. Stiglitz, Information and the Change in the Paradigm in Economics).

UU No 8/1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang insider trading dan penyalahgunaan informasi orang dalam. Larangan tersebut tidak sekadar norma etis, tetapi norma hukum yang memiliki konsekuensi pidana dan administratif.

Namun hukum positif hanya menyediakan kerangka sanksi, sementara praktik keseharian di lembaga keuangan membutuhkan mekanisme konkret untuk mencegah pelanggaran sejak dari hulu. Chinese Wall dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen preventif yang memperluas jangkauan hukum ke dalam struktur organisasi perusahaan efek, bank investasi, dan manajer investasi, sehingga hukum tidak berhenti pada larangan abstrak, melainkan menjelma menjadi sistem pengendalian internal yang operasional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *