Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat



loading…

Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan yang dimiliki negara. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan yang dimiliki negara.

“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa lebih aman dalam menjalankan merger dan akuisisi,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.

Menurut dia, BJR adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan dengan iktikad baik dan bertanggung jawab.

“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidak selalu karena dalam praktiknya BJR suka tidak diperhatikan. Maka penting untuk membuat adanya keselarasan antar Undang-Undang di Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak semestinya diperlukan kerangka BJR yang kuat.

BJR di negara seperti Australia memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.

“Bahkan, di Jerman BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi tidak menguntungkan,” ucap Hikmahanto.

Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana,” tambahnya.

Penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *